Pendahuluan
Garis pantai pada suatu negara bukan lagi menjadi perkara yang dapat diabaikan. Indonesia mempunyai batas maritim yang potensial dengan sepuluh negara tetangga, yaitu India, Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, Papua Nugini, Australia, Filipina, Palau dan Timor Leste (Arimjaya, dkk, 2008).
Garis pantai dipandang dari aspek hankam mempunyai kedudukan yang sangat vital bagi kedaulatan sebuah negara yaitu :
a. penetapan batas laut negara.
b. perlindungan sumber daya kelautan dari penjarahan negara lain.
Dipandang dari aspek pengelolaan pantai, garis pantai sangat bermanfaat dalam :
a. penetapan sempadan pantai
b. perlindungan linkungan dan sumber daya alam
Definisi Batas Pantai dalam Kebijakan Pesisir
Definisi mengenai suatu batas pesisir dalam kerangka kebijakan (policy) sangat strategis untuk sebuah negara dalam hubungannya dengan hubungan luar negeri. Dalam skala dalam negeri, antar daerah juga perlu mendefinisikan batas-batas pesisir untuk memperjelas wewenang pengelolaan pesisir. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya pendefinisian batas suatu pesisir.
- Mendorong mekanisme keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan wilayah (transparency and accountability)
- Menjamin pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir secara berkelanjutan (sustainability)
- Meminimalkan konflik pemanfaatan ruang wilayah pesisir (conflict minimization)
Pengertian dan Definisi Garis Pantai
Garis pantai, menurut versi kamus online Wikipedia artinya adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi. Garis pantai dalam bahasa Inggris sering disebut dengan coastline atau shoreline. Perbedaan definisi antara coastline dan shoreline adalah sebagai berikut (dikutip dari: http://www.biodic.go.jp/english/kiso/33/33_kaiga_e.html)
· Coastline follows the general line of the coast, but sometimes, in the case of small inlets or bays, the coastline is measured as running directly across the bay or inlet to rejoin the coastline on the opposite side. Coastline is not measured as precisely as is shoreline.
· Shoreline is the perimeter of the land along the water's edge, measured to the closest exactness possible. Shoreline is, therefore, usually longer for a particular location than is its coastline.
Definisi garis pantai (coastline) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Dept. Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, 2001), garis pantai didefinisikan sebagai : “garis yang dibentuk oleh perpotongan garis air rendah dengan daratan”.
Pengertian air rendah dalam Permen Dalam Negeri No. 1 tahun 2006 masih ada kekurangannya karena tidak mencantumkan secara spesifik definisi dari air rendah. Definisi air rendah mempunyai banyak pengertian diantaranya bisa diartikan sebagai muka surutan (chart datum), LWS (Low Water Spring), MLLW (Mean Lower Low Water), MLWN (Mean Low Water Neaps), MLWS (Mean Low Water Springs), dan LAT (Lowest Astronomical Tide) (dalam Andreas, H., 2007) .
Definisi Garis Pantai Negara berdasarkan UNCLOS
United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS) adalah suatu badan PBB yang menangani konvensi hokum laut suatu Negara.
Batas-batas maritim yang tertuang dalam UNCLOS 1982 meliputi batas-batas Laut Teritorial (Territorial Sea), batas-batas Perairan Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE (Economic Exclusive Zone), dan batas-batas Landas Kontinen (Continental Shelf).
Menurut ketentuan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS III) tahun 1982 mengenai penetapan batas wilayah laut, menyatakan bahwa batas kewenangan wilayah laut suatu Negara Pantai diukur dan ditentukan posisinya dari Garis Pangkal (baseline). Garis Pangkal yang digunakan untuk menentukan batas-batas wilayah taut adalah Garis Air Rendah (low water line) dimana Garis Pangkal pada umumnya diturunkan dari garis pangkal normal yang merupakan garis pertemuan antara permukaan air rendah dengan garis pantai.Berikut disajikan kutipan dalam naskah UNCLOS :
Normal baseline:
Except where otherwise provided in this Convention, the normal baseline for measuring the breadth of the territorial sea is the low-water line along the coast as marked on large-scale charts officially recognized by the coastal State.
Pengaturan UNCLOS 1982 mengenai batas wilayah untuk masing-masing wilayah berbeda (dikutip dari : Solihin A, 2005).
1. untuk laut teritorial. Penarikan garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial harus sesuai dengan ketentuan garis pangkal lurus, mulut sungai, dan teluk atau garis batas yang diakibatkan oleh ketentuan-ketentuan itu dan garis batas yang ditarik sesuai dengan tempat berlabuh di tengah laut. Dan, penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan, harus dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penetapan garis posisinya (Pasal 16 ayat 1).
2. untuk Perairan Zona Ekonomi Eksklusif. Penarikan garis batas terluar ZEE dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batas zona ekonomi eksklusif antara negara yang pantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent), harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menentukan posisinya (Pasal 75 ayat 1).
3. untuk Landas Kontinen. Penarikan garis batas terluar landas kontinen dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batas landas kontinen antara negara yang pantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent), harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penentuan posisinya (Pasal 84 ayat 1).
Definisi Garis Pantai Negara berdasarkan IHO.
International Hydrographic Organization (IHO) berdiri pada tahun 1970. Sebelumnya, IHO bernama International Hydrographic Bureau yang berkedudukan di Monaco dan didirikan pada tahun 1919. IHO secara prinsip bertujuan untuk menciptakan kemudahan dan keamanan dalam navigasi laut yang mencakup semua negara di dunia. IHO sendiri kemudian mempunyai beberapa tujuan yang lebih disempurnakan, antara lain sebagai berikut.
a. Berkoordinasi antar badan hidrografi nasional di seluruh dunia
b. Melakukan penyeragaman terhadap dokumen dan nautical chart untuk seluruh dunia
c. Mengadopsi metode yang lebih efisien (efficient) dan handal (reliable) untuk melakukan survey hidrografi.
d. Melakukan usaha-usaha pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang hidrografi dan pengembangan teknik atau metode untuk mendiskripsikan oseanografi.
IHO merekomendasikan penggunaan Lowest Astronomical Tide (LAT) sebagai Chart Datum Intemasional. Meskipun demikian, ternyata belum semua negara menggunakannya, contohnya antara lain sebagai berikut:
a. Finland – tidak dapat diamati
b. Greece – menggunakan Mean Lower Low Water (MLLW)
c. Japan – menggunakan Nearly Lowest Low Water
d. USA – menggunakan MLLW
Dalam IHO dijelaskan bahwa definisi garis pantais secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut.
Merupakan perpotongan antara daratan dengan muka air. Pada daerah yang dipengaruhi oleh pasang surut, garis pantai didekati (approximates) sebagai garis rata-rata muka air tinggi atau mean high water line (MHWL). Sedangkan pada daerah yang tidak dipengaruhi oleh fluktuasi pasang surut, garis pantai yang digunakan adalah mean water level line (MWL) atau mean sea level (MSL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar